Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kemenkum RI

Sinergi Kanwil Kemenkum Bali dengan Pemkab Buleleng: Dorong Akses Pembentukan Posbankum dan Pelayanan Hukum, KI dan AHU

18
×

Sinergi Kanwil Kemenkum Bali dengan Pemkab Buleleng: Dorong Akses Pembentukan Posbankum dan Pelayanan Hukum, KI dan AHU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat pelayanan hukum di wilayah Buleleng, pada Selasa (26/08/2025). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, serta melindungi kekayaan intelektual (KI) yang melimpah di Buleleng. Kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya penyesuaian nomenklatur kelembagaan sekaligus penguatan layanan hukum yang lebih inklusif, termasuk layanan kekayaan intelektual bagi penyandang disabilitas, sehingga tercipta keadilan dan kemudahan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum, dimana Kementerian Hukum dan HAM yang sebelumnya kini menjadi tiga kementerian terpisah, diantaranya Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan 1 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Example 300x600

“Peralihan tugas dan fungsi di tingkat kementerian, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024, menuntut kami untuk segera beradaptasi. Kami menindaklanjuti perubahan ini dengan mempererat kerja sama di tingkat daerah,” kata Eem Nurmanah.

Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat dengan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Buleleng, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pendampingan dan perlindungan hukum.

Dalam laporannya, Eem juga menyoroti kebutuhan mendesak akan pos bantuan hukum di Buleleng. Dari total 129 desa dan 19 kelurahan, saat ini masih ada 80 desa dan 16 kelurahan yang belum memiliki Pos Bantuan Hukum. “Keberadaan pos-pos ini sangat penting untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” tambahnya.

Selain itu, Buleleng dikenal memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk kerajinan, seni, hingga budaya. Perlindungan KI sangat diperlukan agar para kreator, termasuk penyandang disabilitas, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil karya mereka.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra yang didampingi Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna menyambut baik kerja sama ini, dengan harapan kerjasama ini bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri beberapa hari lalu saat berkunjung ke Buleleng, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi karya-karya masyarakat.

“Di Buleleng, banyak sekali potensi KI yang sudah diakui, bahkan beberapa di antaranya sudah mendapatkan sertifikat dari UNESCO. Nota kesepakatan ini bisa menjadi payung hukum untuk melindungi karya-karya ini agar masyarakat bisa merasakan manfaat ekonomi,” ujar Sutjidra.

Sutjidra berharap kerjasama ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Buleleng. Sebagai Implementasinya, akan dilakukan sosialisasi dan pembentukan Posbankum di masing-masing desa. “Kami juga menargetkan 100% desa dan kelurahan di Buleleng memiliki Pos Bantuan Hukum. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap keadilan akan semakin merata,” tutup Sutjidra.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sedang dikerjakan indikasi geografis yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Kab. Buleleng tentang indikasi geografis ‘Kopi Wonogiri’. Sutjidra berharap agar Kanwil Kementerian Hukum Bali dapat memfasilitasi dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Acara penandatanganan ini dihadiri pula oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo; Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Wayan Redana; Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU); dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (KI), serta jajaran perancang Kanwil Kemenkum Bali, serta jajaran dari Pemkab Buleleng.

Melalui kerjasama ini, Pemkab Buleleng dan Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk Pos Bantuan Hukum, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah, dan Administrasi Hukum Umum, demi mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Buleleng.

•>Editor: Juli ESP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *