Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa jurnalis I Putu Suardana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana, pada Selasa (19/08/2025). Dalam agenda pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Regy Trihardianto, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan para pihak. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan bersih dan tidak boleh dicemari praktik suap maupun pungutan liar.
Regy menegaskan, apabila ada oknum yang mengatasnamakan hakim, panitera pengganti, maupun staf pengadilan untuk meminta uang, maka tindakan tersebut wajib dilaporkan. “Para pihak dalam perkara ini adalah jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum. Jika ada yang mengatasnamakan aparat pengadilan lalu meminta imbalan, segera laporkan ke KPK atau Mahkamah Agung,” ujarnya di ruang sidang.
Menurutnya, baik majelis hakim maupun panitera tidak pernah, dan tidak akan pernah, meminta imbalan dalam bentuk apa pun. “Kami minta kerja sama semua pihak. Jika ada oknum yang mencatut nama kami, jangan dibiarkan. Segera laporkan,” tegas Majelis Hakim Regy Trihardianto,.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap PN Jembrana untuk menjaga independensi serta transparansi jalannya peradilan. Majelis hakim menekankan bahwa perkara ini hanya akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang agenda pembacaan eksepsinya tersebut, kuasa hukum terdakwa, I Putu Wirata Dwikora, SH, dan I Ketut Artana, SH, MH, dalam eksepsinya menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ida Bagus Eka, SH, MH. Mereka menilai perkara yang menjerat kliennya merupakan murni sengketa jurnalistik dan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers sesuai mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan lewat jalur pidana.
“Penerapan pasal oleh jaksa keliru. Jika mengacu KUHP, seharusnya pasal yang digunakan adalah Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, bukan Pasal 27A UU ITE,” jelas Dwikora.
Ia juga menegaskan, berita yang ditulis Suardana pada April 2024 terkait dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem, Jembrana, bukanlah fitnah. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida pada 30 Mei 2024 yang menegaskan pembangunan SPBU tersebut memang melanggar sempadan Sungai Jogading serta tidak mengantongi izin dari Kementerian PUPR.
“Justru berita itu mengungkap fakta pelanggaran nyata. Harusnya aparat menindaklanjuti pelanggaran tersebut, bukan malah mempidanakan wartawan,” ucapnya.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) pelapor, Dewi Supriani alias Anik Yahya, yang berstatus sebagai komisaris perusahaan pengelola SPBU. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, hanya direksi yang berwenang mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Artinya, laporan pelapor cacat formil dan tidak sah secara hukum,” tambahnya.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim: 1. menerima eksepsi seluruhnya; 2. menyatakan PN Negara tidak berwenang mengadili perkara; 3. menyatakan dakwaan batal demi hukum; 4. menyatakan pelapor tidak memiliki legal standing; 5. serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Sidang dengan registrasi perkara Nomor 70/Pid.Sus/2025/PN Nga ditutup setelah pembacaan eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 28 September 2025, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (Red/Tim).
•>Editor: Juli ESP


















