Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

×

Polrestabes Semarang Bongkar 163 Kasus Narkotika Sejak Awal Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
Semarang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Semarang kembali membuahkan hasil. Polrestabes Semarang berhasil mengungkap 163 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak Januari 2025 hingga awal Agustus ini.

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa dari ratusan perkara tersebut, 149 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 14 lainnya terkait obat terlarang dan psikotropika. “Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan 195 orang tersangka. Rinciannya, 66 orang berperan sebagai pengedar dan 129 lainnya sebagai penyalahguna,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2025).

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Antara lain sabu-sabu seberat 7,34 kilogram, ganja 6,1 kilogram, tembakau sintetis (sinte) 31,5 kilogram, alprazolam 19.060 butir, serta 242.760 butir obat keras. “Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Semarang,” tegasnya.

Dari seluruh kasus, terdapat tiga perkara menonjol yang berhasil diungkap. Kasus pertama, penyitaan sabu-sabu seberat 2,49 kilogram pada 27 Februari 2025 di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjungmas, Semarang. Dua tersangka berinisial R.S. (46) dan M.S. (46), warga Pontianak, diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasus kedua terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah rumah di Jalan Kwaron II, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk. Polisi membongkar produksi ilegal obat keras dengan tersangka A.B.M. (35). Barang bukti yang diamankan mencapai 110.270 butir obat keras dan 570 butir alprazolam.

Perkara ketiga adalah pengungkapan sabu-sabu seberat 2,88 kilogram di kos-kosan Jalan Bima, Kelurahan Pindrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah. Tersangka D.K. (39) yang diketahui sebagai pengguna sekaligus pengedar, ditangkap pada 23 Juli 2025.

Polrestabes Semarang menegaskan akan terus meningkatkan operasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkas AKBP Wiwit.

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *