JAKARTA|-Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Oknum Polisi yang terjadi diperkirakan 9 Bulan lalu, ditanggal 4 Maret 2024 .
Dan pada tanggal 29 November 2024 ini Oknum Polisi yang melakukan Penembakan dan telah ditangani Divpropam Mabes Polri. Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmi Santika.
Helmi mengatakan kasus ini, kasus lama yang dibuka kembali dalam rangka Pemeriksaan Divpropam Polri.
Helmipun menjelaskan Tentang Extra Judicial Killing dimana yang ditembak itu Pelaku Begal, yang Mau Ditangkap Dirumahnya dilakukan penembakan, karena yang Bersangkutan mengeluarkan Senjata Api (Rakitan) untuk Nembak Petugas, untung tidak meletus, kalo meletus, yang Korban Anggita.
“Ttg extra judicial killing….pdhl yg ditembak itu pelaku begal, yg mau ditangkap dirumahnya….ditembak, krn ybs mengeluarkan senjata api (rakitan) mau nembak petugas, untung gk meletus…kalo meletus, yg korban anggita,” Ujar Helmi dalam Whatshapnya.
Ditempat Terpisah Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu (4/12). Mengatakan bahwa R adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tewas ditembak di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya.
Prabowo menyebut tindakan ini melanggar aturan penggunaan senjata api yang hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa atau dalam situasi darurat.
“LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
Aturan itu mengharuskan penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luk4 berat atau kem4tian. Polisi juga harus memberikan temb4kan peringatan sebelum menemb4k pelaku,” jelas dia.
Ditulis Kembali Agus Flores