Raja Ampat, Detiksatu.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai S.I.K., mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Hal ini merupakan momentum 17 Agustus yang diperingati setiap tahun dan menjadi kesempatan sangat baik untuk memupuk rasa patriotisme serta nasionalisme bagi negara, nusa dan bangsa.
Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai S.I.K., menekankan bahwa pengibaran bendera merah putih merupakan bentuk penghormatan dan rasa syukur kepada para pahlawan yang telah berjuang demi Kemerdekaan Indonesia.
“Kami mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Raja Ampat untuk mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing maupun di perkantoran, sebagai bukti nyata jiwa nasionalisme dalam menyambut dan memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Ini menjadi momen penting untuk menunjukkan rasa cinta kita kepada Tanah Air.”ucap Kapolres Raja Ampat. (Senin, 28 Juli 2025)
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Raja Ampat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan berlangsung.
“Mari kita rayakan HUT RI dengan penuh suka cita, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Hindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tutupnya.
(Rezha LDD)