Jakarta, Detiksatu.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial HW (43) di perairan Bengkalis, Riau. Kamis, 24 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 38 kg dan ekstasi 55 ribu butir.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan awal mulanya tim melalui Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di perairan Bengkalis.
Selanjutnya tim melakukan operasi gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Bea Cukai Riau.
“Setelahnya tim melakukan profiling dan surveillance target yang berada di daerah Bagan Batu, Riau,” ucap Brigjen Pol Eko melalui keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).
Kemudian pada hari Kamis, 24 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau. HW diketahui berperan sebagai kuda darat atau kurir.
Dari tangan HW, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kg yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir.
“Barang bukti yang disita satu kardus merk ‘Jumbo’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat 14 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 14 kg bruto dan satu bungkus ekstasi seberat 2 kg berjumlah kurang lebih 5.000 butir,” ungkapnya.
“Kedua, kardus merek ‘Gerry’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat enam bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 6 kg bruto dan delapan bungkus ekstasi seberat 16 kg berjumlah kurang lebih 40.000 butir. Satu kardus merek ‘Biscuits’ warna cokelat yang di dalamnya terdapat 18 bungkus sabu kemasan teh cina hijau seberat 18 kg bruto dan 2 bungkus ekstasi seberat 4 kg berjumlah kurang lebih 10.000 butir,” lanjut Dirtipidnarkoba.
Selain itu polisi juga menyita 6 unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000. Serta 3 buah kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka HW mengaku diperintah oleh seorang pemilik barang berinisial ADT. Adapun HW mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai. Dia diperintahkan untuk meletakkan barang haram itu di Simpang Bangko Atas.
“(Tersangka HW) akan dijanjikan upah per kilonya akan diberikan Rp 5 juta dan tersangka sudah melakukan penjemputan empat kali diperintahkan oleh ADT,” terang Eko.
Brigjen Pol Eko memastikan bakal memburu pemilik barang berinisial ADT yang kini tengah masuk daftar pencarian orang (DPO).
(Red/Rezha LDD)