Surabaya, Detiksatu.id- Anggota gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ditresnarkoba Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya menggerebek beberapa rumah di Jalan Kunti, Surabaya, Jumat (22/11) sore. Ratusan anggota menggerebek rumah di kampung narkoba ini. Hasilnya, 25 orang diamankan, diduga pengguna dan juga penyedia sabu-sabu (SS).
Sebanyak 25 57 poket SS serta barang bukti lainnya disita. Bahkan, saat menggerebek rumah-rumah di Jalan Kunti, Surabaya, petugas menemukan beberapa orang sedang andok sabu.
“Kami amankan 25 orang dan dua diantaranya sebagai penyedia sabu dan tempat,” jelas Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale.
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00. Snggota gabungan langsung merangsek masuk ke kampung Kunti. Hampir semua rumah dibuka satu per satu oleh anggota gabungan. Polisi akhirnya mengamankan 25 orang dan mengumpulkannya di depan gang.
Mereka kemudian diminta mengambil urinennya dan dites di lokasi. Sebanyak 25 orang ini, 17 orang dinyatakan positif amphetamine. “Ada 17 orang positif sementara sisanya masih diselidiki lagi. Tetap kami bawa untuk diketahui perannya masing-masing, ” katanya.
Ia mengatakan, Jalan Kunti, Surabaya, selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Pihaknya terus memberantas peredaran narkoba di kawasan itu. “Selama ini stereotipe masyarakat dikenal dengan kampung yang bebas menggunakan narkoba. Kami akan ubah menjadi kampung bebas narkoba,” tegasnya. (Red)