Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan Kepolisian dan kantor Wilayah Ditjenpas DKI sidak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, buntut pengungkapan pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh warga binaannya, pada Minggu (20/07/2025) dini hari pukul 00.23 Wita.
“Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas I Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang- barang lainnya,” jelas Rika, Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjenpas .
“Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya, langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran, Lapas harus Zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati,” ujar Rika.
Rika juga menyebutkan bahwa di hari yang sama telah dipindahkan warga binaan highrisk wilayah Jakarta ke Lapas SMS (Super Maximum Security, red) Nusakambangan.
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas SMS (Super Maximum Security, red).
Warga binaan inisial AE, terkait keterlibatannya dalam kasus Open BO, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan oleh kepolisian bekerjasama dengan Unit Pemasyarakatan,” kata Rika dalam keterangannya.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straftcell,” tutup Rika.
Sidak dilakukan bersama Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajajaran bersama personil Brimob, Kepoisian serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta berserta jajaran dan petugas Lapas Kelas I Cipinang.
•>Editor: Juli ESP