Jakarta. Detiksatu.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran Polres Aceh Timur mengungkap peredaran sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) pun ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/25).
Brigjen Pol. Eko menjelaskan, pengungkapan bermula ketika tim penyidik menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui perairan Aceh. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ujarnya, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.
“Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas,” ujarnya.
Dua pelaku, ungkap Brigjen Pol. Eko, mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Buron tersebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.
Lebih lanjut ia mengungkap, B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan upah senilai Rp45 juta. Pengejaran buron tersebut pun masih dilakukan hingga kini.
(Red/Rezha LDD)