Bangli, Detiksatu.id — Dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem turut ambil bagian dalam Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli”. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Prasaman Gurukula, Kabupaten Bangli, pada Kamis (26/06/2025).
Aksi sosial ini menjadi momentum penting bagi para klien pemasyarakatan untuk menunjukkan kontribusi positif mereka kepada masyarakat. Sebanyak 25 orang klien pemasyarakatan laki-laki, didampingi oleh petugas Bapas Karangasem serta pihak eksternal, melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan, mulai dari area dalam hingga luar Prasaman, termasuk taman, halaman, dan area parkir.
Kegiatan diawali dengan sesi Zoom bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang secara resmi membuka pelaksanaan gerakan ini secara nasional. Dilanjutkan dengan penyerahan simbolis peralatan kebersihan kepada para klien sebagai bentuk kesiapan mereka dalam berkontribusi menjaga lingkungan.
Berbagai instansi turut hadir dan mendukung kegiatan ini, antara lain Kepala Kantor Wilayah Dirjenpas Bali, Kejaksaan Negeri Bangli, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli, serta Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Bali seperti LPP Kerobokan, Lapas Narkotika Bangli, Lapas Singaraja, Lapas Karangasem, Lapas Tabanan, dan Rutan Bangli, Gianyar, Negara, dan Klungkung. Tak ketinggalan, Pokmas Lipas Bapas Karangasem juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini.
Ka kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.
“Aksi sosial melalui Klien Bapas Karangasem Peduli ini merupakan refleksi konkret atas semangat pemasyarakatan modern yang mengedepankan keterbukaan, kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan klien Balai Pemasyarakatan Bali pada khususnya dan bapas Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Karangasem, Tri Agung Arianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pembinaan yang mengedepankan nilai-nilai restoratif.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran sosial dan rasa tanggung jawab klien terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Ini bagian dari proses reintegrasi sosial mereka,” ucapnya.
Aksi sosial ini memberikan dampak positif langsung, baik bagi lingkungan maupun citra klien pemasyarakatan. Lingkungan Prasaman Gurukula Bangli kini menjadi lebih bersih dan nyaman untuk digunakan sebagai tempat ibadah dan pendidikan.
•>Editor: Juli ESP






