Dairi Detiksatu.id – Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda usai melakukan aksi pencurian besi pembatas jalan di Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari Camat Silahisabungan, tentang adanya pencurian besi pembatas jalan yang dilakukan oleh 3 tersangka yakni A, warga kabupaten Aceh Singkil (36), S, warga kabupaten. Aceh Singkil (26) dan MY, warga deliserdang (26).
“Ya kami mendapat laporan dari masyarakat melalui camat, tentang pencurian besi jalan tersebut, ” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Dikatakannya, para pelaku awalnya berkumpul di Simpang Selayang Kota Medan. Ketiganya bersepakat akan melakukan aksi pencurian tersebut di Silahisabungan dan pergi mengendarai sebuah mobil pick up.
Setibanya di lokasi, sekitar pukul 1 dini hari para pelaku pun mulai melakukan aksinya. Tersangka A dan S mulai menurunkan alat seperti stik blender, tabung gas dan alat lainnya untuk memotong besi tersebut.
“Sementara tersangka MY menunggu di dalam mobil sekalian memantau apabila ada warga atau tidak, ” kata Meetson.
Para pelaku pun berhasil memotong besi tersebut sebanyak 49 potong dengan ukuran panjang mencapai 3 meter.
Mereka pun langsung memanggil MY agar segera di bawa ke atas mobil pick up.
Akan tetapi, aksi tersebut sempat diketahui oleh masyarakat sekitar, dan pelaku hampir menjadi sasaran amukan masyarakat.
Ketiga tersangka sempat diamankan di Pos Polisi Silalahi, sebelum akhirnya di serahkan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Akibat kejadian itu, besi yang menjadi tanggung jawab PUTR Provinsi Sumut pun mengalami kerugian mencapai Rp 176 juta 400 ribu.
“Alasan tersangka melakukan perbuatan itu untuk memenuhi kehidupannya sehari – hari, ” jelasnya.
Petugas pun menyita besi hasil curian yang di potong dengan masing – masing sepanjang 3 meter dengan total mencapai 49 batang besi.
Adapun alasan para tersangka melakukan aksi pencurian itu untuk memenuhi kehidupannya sehari – hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.