Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pemortalan Perusahaan di Kotim

×

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pemortalan Perusahaan di Kotim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palangka Raya, Detiksatu.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Diwil, melalui kuasa hukumnya Rian, S.H.,M.H dkk di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam pembacaan putusan perkara praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Spt pemohon menggugat Iptu Ribut Arissiyono Reskrim Polres Kotim.

Example 300x600

Pemohon menuduh bahwa laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH dalam penetapan tersangka tidak sah dan mendaftarkan praperadilan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, (22/4/2025).

Dia mengungkapkan perkara bermula adanya laporan telah terjadi perbuatan menduduki, menguasai lahan perkebunan PT SCC dengan cara dilakukan pemortalan, mendirikan pondok san menghentikan aktivitas operasional perusahaan yang dilakukan oleh pemohon dan kelompoknya.

Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Kotim melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka atas nama Diwil.

Setelah melalui serangkaia penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Kotim melimpahkan berkas perkara kepada JPU pasa 25 Februari dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 20 Maret 2025,” ucapnya.

Erlan mengungkapkan, seiring berjalannya waktu tersangka ternyata mendaftarkan permohonan praperadilan pada 15 April 2025.

Namun JPU telah melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Negeri Sampit pada 14 April 2025 dan telah mendapatkan register perkara nokor 161/Pid.Sus/2025/PN.

Dengan munculnya register perkara tersebut, kemudian ditetapkan sidang pidananya pada Senin, (21/4/2025),” ujarnya.

Namun pada saat sidang praperadilan dilaksanakan, tersangka Diwil selaku pemohon tidak hadir sehingga hakim tunggal menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Hakim tunggal menilai pemohon tidak serius dalam melaksanakan permohonan praperadilan perkara aquo.

Berdasarkan hasil persidangan tersebut, kasus tersangka tetap dilanjutkan dan akan dilaksanakan sidang terkait tindak pidana tersangka,” pungkasnya. (Agus Flores) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *