Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimTNI & Polri

IJUSU Minta Polri, Kejagung dan KPK Usut Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kabupaten Indragiri Hulu

4
×

IJUSU Minta Polri, Kejagung dan KPK Usut Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kabupaten Indragiri Hulu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Riau Detiksatu.id – Lahan Kawasan Hutan Lindung yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, telah berganti menjadi Perkebunan Sawit yang dulunya dikuasai PT. Runggu Prima Jaya dan sekarang telah berahli menjadi Milik Koperasi Jasa Tani Mulya Sawit.

Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU) meminta kepada Aparat Penegak Hukum seperti Sat Tipikor POLRI, Kejagung dan KPK dapat mengusut terkait adanya Lahan Perkebunan Sawit milik Koperasi Jasa Tani Mulya Lestari, dimana menurut keterangan dari Masyarakat Kab. Indragiri Hulu, Lahan Perkebunan Sawit tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung.

Example 300x600

Sat Tipikor Polri, Kejagung dan KPK diminta untuk mengusut dan menyelidiki secara Profesional di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena diduga melakukan Jual Beli Lahan Kawasan Hutan Lindung, berdasarkan SK.196 MLHK/SETJEN/KUM/1/3/2023 Tanggal 7 Maret 2023. yang dikeluarkan Kementrian Lungkungan Hidup dan Kehutan RI dan diberikan kepada Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari yang dulunya PT. Runggu Prima Jaya.

Salah satu Tokoh Masyarakat yang juga Ketua Kelompok Tani Bakti Mandiri mengatakan “Bahwa sebelum adanya Perkebunan Sawit PT. Runggu Prima Jaya, Lahan tersebut aslinya ya Kawasan Hutan Lindung seharusnya tidak boleh diperjualbelikan, jika itu tetap dilakukan akan sangat merugikan Masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli karena penipuan, tapi di Kab. Indragiri Hulu ini lain pula, soalnya Penjual mala seperti di lindungi oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah” ujar BJ Sapri.

sementara Indrawan menjelaskan “Padahal dapat diketahui Ancaman hukum bagi orang yang menjual lahan hutan lindung adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Ancaman ini diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, ada beberapa hal lain yang dilarang di kawasan hutan, yaitu: Melakukan perkebunan tanpa izin menteri, Membawa alat-alat perkebunan di kawasan hutan, Melakukan penambangan terbuka, Hutan Lindung adalah Kawasan Huutan yang berfungsi untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah,namun kenapa MENLHK tetap mengeluarkan SK” jelas Ketua Ikatan Jurnalis Sumatera Utara (IJUSU).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *