Medan Detiksatu.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,M.Si melalui video conference (vicon) dengan seluruh jajaran dari Polda dan Polres, Pada Senin, 28 Oktober 2024 pagi langsung memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah lainnya.
“Salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, saya minta supaya ditindak tegas pare pelaku tanpa ragu ragu dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian.
Menindak lanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,SIK,MH langsung mengimplementasikan intruksi tersebut kepada Direktorat Siber Polda Sumut yang baru ini dibentuk.
Direktorat Siber Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan Patroli Siber ke berbagai media sosial, jaringan serta network dan pada Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 wib Tim Siber Polda Sumut mendeteksi adanya penyebaran situs situs judi online serta mempromosikan website judi online melalui akun instagram @nturfvprsnnn miliknya.
Tim Siber yang mendeteksi adanya penyebaran Situs Judi online pun tidak buang buang waktu waktu dan langsung bergerak menuju sebuah lokasi di Jalan Bunga Asoka No. 116 Medan, penangkapan pun dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Doni Satrya Sembiring, SH, SIK, M.Si.
Usai ditangkap, Pelaku pun kemudian dibawa ke Gedung Dit Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari handphone pelaku ditemukan terinstal Instagram an @nturfvprsnnn_ dengan followers sebanyak 10900 (sepuluh ribu sembilan ratus) yang pada historynya terdapat promosi 6 situs website Judi Online Woka Slot, Pixue Bet, Drag Slot, Byon88, Wakanda33 Dan Kyoto98.
Tak berhenti di situ, saja, Penyidik Dit Siber Polda Sumut juga mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pekerjaan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Mei 2024 dan diduga mendapatkan uang kiriman sebagai upah dari rekening bank Bca inisial HM mulai dari Rp 600.000 sampai dengan Rp 1.000.000 setiap bulannya tergantung banyaknya pemain datang mengunjungi website yang di postingnya.
Akan tetapi, anehnya pelaku tidak mengetahui siapa pemilik website judi online yang kerap ia posting dan promosikan ke media sosial. Pelaku mengaku bahwa dia hanya berkomunikasi mulai dari kesepakatan hingga pembayaran dilakukan melalui chatting Whatsapp dengan admin website judi online tersebut.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Doni Satrya Sembiring, SH, SIK, M.Si Saat di konfirmasi Minggu, 3 November 2024 sore membenarkan hal tersebut.
“Benar dan pelaku juga sudah ditahan,” tuturnya.