Aceh Utara, Detiksatu.id – Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mengutuk tindakan oknum TNI AL yang diduga membunuh seorang warga Aceh Utara bernama Hasfiani alias Imam dan mayatnya dibuang di gunung salak.
Azhari Cage menyampaikan tindakan yang dilakukan pelaku seolah membuat nyawa masyarakat Aceh tidak berharga di mata TNI. Padahal seharusnya warga sipil mendapatkan perlindungan dari pasukan angkatan bersenjata tersebut. Apa yang dilakukan oknum TNI tersebut membuka luka lama bagi masyarakat Aceh saat konflik dulu.
Perbuatan pelaku oknum TNI AL yang menghabiskan nyawa sales mobil di Aceh Utara tersebut dan membungkus mayatnya dengan karung, dinilai Cage sangat terkutuk. Ditambah lagi, kejadian ini terjadi saat Bulan Suci Ramadan.
Azhari Cage meminta agar kasus ini harus benar-benar transparan dan diberikan keadilan kepada korban.
“Almarhum mempunyai tiga anak yang masih kecil-kecil”, Ujarnya.
Ia juga meminta kepada Markas Besar TNI untuk mengevaluasi penggunaan senjata oleh prajurit. Sebab, banyak kasus perampasan mobil diduga melibatkan oknum TNI.
Sebelumnya, salah seorang warga asal Gampong Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara, Aceh Utara Hasfiani alias Imam menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berinisial DI pangkat Kelasi Dua (KLD) yang bertugas di Lanal Lhokseumawe.
Jasadnya dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di semak-semak di kawasan Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Jasad korban disebut-sebut dibuang setelah diduga dibunuh oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Lanal Lhokseumawe.
Dandenpomal Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, membenarkan mayat tersebut diduga korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AL berinisial DI berpangkat kelasi dua.
Untuk saat ini telah pelaku sudah diamankan di tahanan Pomal untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Polisi Militer Angkatan Laut.
Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu menegaskan, bahwa kami berjanji terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan oleh pelaku, Senin (17/03/2025).