DETIKSATU. ID |
TEMANGGUNG – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menggemparkan warga Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, akhirnya terungkap. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Bulu berhasil meringkus pelaku, UBU alias T (43), pada Selasa (11/2/2025).
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 07.00 WIB, saat korban dan saksi pergi ke sawah di Dusun Tegalsari. Mereka memarkirkan mobil Daihatsu Zebra berwarna biru metalik dengan nomor polisi G-1374-BB di pinggir Jalan Raya Kedu-Parakan, tepatnya di depan gudang penampungan milik Bah Kim Pi. Setelah mengunci mobil dan membawa kuncinya, korban dan saksi menuju sawah yang berjarak sekitar 200 meter.
“Dua jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban terkejut mendapati mobilnya telah raib. Laporan segera dilayangkan ke Polres Temanggung, dan tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.” Jelas AKP Didik Selasa (11/3).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi UBU alias T sebagai terduga pelaku. Informasi keberadaan pelaku pun segera diperoleh, dan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Kepada awak media Kasatreskrim mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra 1.3, tahun 1992, No. Pol: G-1374-BB, warna biru metalik.
* 1 (satu) buah kunci mobil palsu bertuliskan “CHI-CH”.
* 1 (satu) buah jaket warna biru dongker bertuliskan “MAKAN MAKAN UNDAGROUND HIPHOP GROUP”.
* 1 (satu) buah kaos lengan panjang berwarna biru muda.
* 1 (satu) buah celana training panjang warna biru donker motif garis 3 warna kuning.
* 1 (satu) pasang sepatu boot warna hijau tua.
“Modus operandi pelaku adalah mengambil dan menguasai mobil tanpa izin pemilik, dengan cara merusak dan menyalakan mobil menggunakan kunci palsu,” Ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut AKP Didik Mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan warga Dusun Grogol, Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim Resmob dan Polsek Bulu yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing,” Pungkasnya AKP Didik.
Humas: Polres Temanggung
Red-Spyd