Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPOLRI

Polresta Gorontalo Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman Yang Terjadi Di Jalan Kenangan

1583
×

Polresta Gorontalo Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman Yang Terjadi Di Jalan Kenangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Detiksatu.id – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota  menggelar rekonstruksi Kasus penganiayaan (penikaman) dengan menggunakan senjata tajam (badik) yang mengakibatkan korban (MAM) warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi meninggal dunia.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengatakan bahwa kejadian penganiayaan dengan sajam yang dilakukan oleh tersangka RPJ terhadap korban MAM tersebut terjadi pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wita di Jln. Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Example 300x600

Gelar rekonstruksi yang di laksanakan di Aula Tribrata Polresta Gorontalo Kota (Sabtu,08/03/2025) tersebut mendapatkan sejumlah pengamanan dari Polresta Gorontalo Kota dengan di hadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo,Jaksa penuntut Umum (JPU) serta Personil Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

AKP Akmal menjelaskan bahwa gelar rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diberikan tersangka RPJ dan saksi saksi kepada penyidik.

”Ada 14 adegan yang di peragakan dalam kegiatan tersebut mulai dari tersangka mengambil senjata tajam (badik) di dalam lemari yang ada di rumahnya hingga ia pergi meninggalkan TKP usai melakukan penikaman terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.

lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan dari  adegan ke sembilan hingga adegan dua belas, RPJ melakukan penganiayaan tehadap korban MAM dengan menggunakan senjata tajam dan mengena di bagian tangan, punggung, dada dan perut hingga jatuh ke lantai dan kemudian meninggal dunia.

Pada intinya rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan dengan alat apa saja yang di gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut,” tutup AKP Akmal.

 

#TimFRNCounterPolri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *