JAKARTA, Belakangan Pemberitaan Pembebasan 7 Pelaku Narkoba Jenis Ekstasi Dibebaskan Polda Jawa Timur, Dengan Alasan Semua Pemakai dan akan direhabilitasi. Bahkan kasus ini sudah di gelar Di Polda Jatim dimana Perkara tersebut akan dihentikan karena diangggap hanya Pemakai.
Belakangan diduga Bukan Karena Rujukan Rebilitasi , ada dugaan ujungnya, adanya Dugaan Transaksi Uang untuk membebaskan Pelaku dari nilai ditawarkan Rp. 700 juta disepakati menjadi Rp 300 Juta.
Ketika Dikonfirmasi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Iman Sugianto, Jumat (5/9) Enggan Menjawab , Hingga saat ini Whatshap (WA) Belum dijawab.
Dikonfirmasi Pula ADC Kapolda Jatim AKBP Alex , dihari yang sama, menjawab, ” Nanti Disampaikan kepada Kapolda ,” tegasnya.
Saat di konfirmasi Karo Wasidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Sabtu (6/9) Kasus tersebut Dalam Materil Penyidik Tetap Berlanjut dan Sekarang dalam monitoring Biro Wasidik Bareskrim.
Dalam Perkara Narkoba Jenis Ekstasi dilaporkan Wartawan Fast Respon ke Biro Wasidik Bareskrim Polri, tetap didalami, karena dalam kasus tersebut Ada Bandar dan Pemakai.
” Kalau bicara dihentikan Perkara tersebut, tidak ada , bahkan perkara tersebut harus sampai tahap 2, sedangkan untuk Rehab Pelaku , nomenklatur untuk merehap Pelaku harus jelas sesuai Undang undang berlaku,” tegasnya.
Sedangkan dalam kasus adanya Dugaan Transaksi Uang Penyuapan dalam kasus tersebut, Karo Wasidik Bareskrim Polri mengatakan itu kewenangan Propam.
” Kami hanya memeriksa Materi Penyidik, kalau Prilaku Oknum Polisi Kewenangan Propam,” tegasnya .