DETIKSATU. ID |
TEMANGGUNG – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Temanggung melakukan pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah hukum Polres Temanggung pada Jum’at, 28 Februari 2025. Hasilnya, ditemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas HET.
Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Kliwon Temanggung, pedagang eceran di Kecamatan Temanggung, Kelurahan Sidorejo, dan beberapa toko di wilayah Kabupaten Temanggung.
Di Pasar Kliwon Temanggung, harga beras merek Raja/Garpu untuk pembelian partai adalah Rp13.000, beras premium Sedap Wangi Rp15.300, dan beras medium Rp13.500 (atau Rp13.200 untuk pembelian sak-sakan). Di pedagang eceran wilayah Kecamatan Temanggung, harga beras medium merek Raja Lele Rp14.000, Kantil Rp12.800, dan Mawar Rp12.200. Sementara itu, di Kelurahan Sidorejo, harga beras medium merek Apel Rp13.500 dan beras tanpa merek dari Magelang Rp11.500. Di toko-toko wilayah Kabupaten Temanggung, harga beras medium merek Raja Rp12.500 dan Bramo Rp12.700.
“Dalam pengecekan, kami menemukan beberapa pedagang yang menjual beras di atas HET,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, S.H.
Beberapa faktor yang menyebabkan pedagang menjual beras di atas HET antara lain jarak tempuh dan biaya transportasi yang jauh, serta cuaca musim hujan yang mempengaruhi proses pengeringan.
Satgas Pangan Polres Temanggung akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan harga bahan pokok, khususnya beras, untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Temanggung.
AKP Didik mengungkapkan tidak hanya harga beras saja namun satgas pangan juga aktif melakukan pantauan terhadap harga kebutuhan pokok lainnya seperti telur, daging, minyak dan lain sebagainya sehingga diharapkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat tercukupi dan tidak ada penyimpangan.
Atas temuan tersebut petugas melakukan langkah berkoordinasi aktif dengan dinas terkait serta memberikan teguran terhadap pedagang agar menyesuaikan dengan harga yang telah disepakati sehingga terjangkau oleh masyarakat.
“Kami akan aktif melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta memberikan teguran kepada pedagang yang kedapatan menjual beras tidak sesuai dengan ketentuan,”Pungkasnya.
Humas: Polres Temanggung
Red-Spyd