Karangawen, Demak, Detiksatu.id – Sejumlah wartawan dari berbagai media bersatu untuk mengawal permohonan penghapusan denda dan bunga pinjaman yang diajukan oleh Elyani, seorang warga Kebon Agung Barat, Kebonbatur, Mranggen, Demak, pada Selasa (25/2/2025).
Elyani, seorang janda berusia 70 tahun, mengalami kesulitan ekonomi akibat kondisi kesehatannya yang menurun dan tidak lagi dapat bekerja sebagai penjahit dirumahnya. Akibatnya, ia tidak mampu melunasi denda serta bunga pinjaman yang terus menumpuk selama dua tahun di Koperasi KSP Bhina Raharja Karangawen, Demak.
Dalam keterangannya, Elyani menyampaikan harapannya agar koperasi memberikan keringanan dengan menghapuskan denda dan bunga pinjaman, sehingga ia hanya perlu melunasi pokok pinjaman yang tersisa yang akan ditanggung oleh anak-anaknya. “Saya ingin menyelesaikan kewajiban saya, tetapi dengan kondisi sekarang, sangat memberatkan jika masih harus membayar denda dan bunga yang terus bertambah,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, solidaritas wartawan menyatakan dukungan moral dan advokasi bagi Elyani. Mereka berkomitmen mengawal proses permohonan agar koperasi memberikan keputusan yang mengedepankan kemanusiaan. “Kami hadir untuk memastikan hak-hak Elyani sebagai anggota koperasi dihormati dan permohonannya diproses secara transparan,” ujar salah satu wartawan.
Selain sebagai bentuk dukungan bagi Elyani, aksi solidaritas ini juga diharapkan dapat menginspirasi masyarakat lain yang menghadapi kesulitan serupa agar tidak ragu mengajukan permohonan keringanan. Wartawan yang tergabung dalam solidaritas ini menekankan bahwa koperasi seharusnya berperan sebagai mitra yang membantu anggotanya, terutama dalam kondisi keuangan yang sulit.
“Kami akan terus mengawal dan memberitakan dengan berimbang perkembangan permohonan ini dan berharap koperasi menunjukkan kepeduliannya dengan mengabulkan permohonan penghapusan denda dan bunga pinjaman Elyani. Ini adalah bentuk kemanusiaan yang seharusnya menjadi nilai utama dalam koperasi,” pungkas salah satu wartawan.
(Red)