Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor

17
×

Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

DEMAK DETIKSATU.ID

Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2025 di Jalan Sawah, Desa Gempol Songo, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Kendaraan tersebut milik Abdul Amin (42) warga Desa Gempol Songo Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, sedangkan pelaku AR (20) warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

Kapolsek Mijen AKP Khoirul Anam menceritakan kasus ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sawah dekat sungai.

“Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci ditinggal ke sawah untuk melakukan pekerjaan di sawah. Sekitar pukul 13.30, korban melihat ada seorang laki-laki yang mendorong kendaraannya,” jelasnya saat gelar perkara di Polres Demak. Kamis (20/02/2025).

Ia melanjutkan setelah korban memastikan bahwa itu benar-benar kendaraannya, korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik temannya. Pelaku akhirnya ketangkap dan diserahkan ke Polsek Mijen.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z, STNK dan BPKB serta kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” lanjut Khoirul Anam.

Khoirul Anam menambahkan Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan ditempat aman dan terawasi, serta kunci ganda,” pungkasnya.

 

Penulis Munthohar_Ershi

Editor Windi

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *