Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPOLRI

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika

25
×

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan Dua Pengedar Obat Keras Dan Psikotropika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DETIKSATU. ID |
Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar obat obatan jenis obat keras dan jenis obat Psikotropika berinisial BRY alias Tunyit (19) dan RK (21), Minggu (16/2/25) pukul 19.30 wib.

Tersangka BRY alias Tunyit (19) warga Kecamatan Rawalo diamankan saat berada di angkringan depan lapangan bola ikut desa Tambaknegara RT 03 RW 04, Rawalo.

Example 300x600

“Tunyit, saat diamankan kedapatan 467 butir obat obatan keras diduga daftar G dan 20 butir obat jenis Psikotropika. Total obat yang diamankan sejumlah 487 butir”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Selanjutnya, tim mengamankan RK yang juga warga Kecamatan Rawalo dan kedapatan barang bukti yang digunakan untuk sarana transaksi berupa satu buah handphone Redmi 9 warna biru.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, BRT dan RK berikut barang bukti berupa satu buah handphone Redmi berwarna hitam, uang hasil penjuan Rp. 800.000,-, dan satu unit sepeda motor honda Vario diamankan di Mapolresta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikotropika”, ujar Kompol Willy.

PID Presisi: Humas Polresta Banyumas

Red-Spyd

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *