Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLDA BALI

Tim Resmob Polres Bangli Ringkus IGDC, Pelaku Curanmor 

223
×

Tim Resmob Polres Bangli Ringkus IGDC, Pelaku Curanmor 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

foto: Wakapolres Kompol M. Akbar Samosir pimpin konferensi pers kasus curanmor. Sumber: Polres Bangli. 

Example 300x600

Bangli – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Tim Resmob Sat Reskrim Polres) Bangli berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam aksinya dibeberapa lokasi di luar Kabupaten Bangli.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., M.H., melalui Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Kompol Muhammad Akbar Samosir, S.I.K., menggelar konferensi pers pada Jumat (14/02/2025) pukul 13.30 Wita di Lobi Mako Polres Bangli.

Konferensi pers kali ini Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Winangun, Kasi Humas AKP Sarta, Kasi Propam, dan Kanit I-II Sat Reskrim Polres Bangli, dalam pengungkapan kasus curanmor dan barang bukti serta dua tersangka berhasil diamankan. Salah satunya pelaku adalah penadah.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui atas perbuatannya dikarenakan ekonomi, dan pelaku juga katankan bila mana tidak apel, keenam sepeda motor tersebut akan dijual dan hasil penjualan dan/atau dijadikan, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

Wakapolres paparkan awal mulanya kejadian curanmor ini, yang mana pada tanggal 23 Januari 2025 lalu sekira pukul 14.30 Wita, telah diduga terjadinya tindak pidana curanmor di Jalan setapak di daerah Kelurahan Cempaka. Motor tersebut diparkir oleh korban, hanya ditinggal sebentar saja ke warung beli makanan, eh ternyata begitu balik, sepeda motornya lenyap tak tampak lagi. Akibat korban teledor, kuncinya masih nyantol, maka dengan mudah sekejap mata hilang.

“Mari kita bersama sama untuk dapat mencegah potensi terjadinya tindakan kriminalitas di sekitar kita, kejahatan bukanlah niat, dikarenakan ada kesempatan, kecuali karena penyakit masing-masing kambuh,” ungkap Kompol M. Akbar S.

Lebih lanjut Wakapolres tambahkan, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Bangli. Dengan hilangnya sepeda motornya, korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Berdasarkan laporan polisi dan beberapa keterangan dari saksi dan juga korban, Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., bersama jajarannya menyelidiki atas hilangnya sepeda motor korban.

Lidik yang membuahkan hasil, sekali mendayung lima pulau terlampaui, suatu keberhasilan di luar target, akhirnya Tim Resmob dapat menghimpun lima sepeda motor lainnya yang pelaku inisial IGDC (32) jarah, pelaku laki-laki asal Klungkung.

“IGDC dalam melakukan aksinya tersebut hanya seorang diri, dua diantara enam sepeda motor curiamnya baru sempat digadaikan kepada tersangka penadah inisial PPK,” tambah Kompol M. Akbar.

Modus pelaku kunci cantol dan pakai kunci “T”, alasan pelaku bahwa kuncinya hilang kepada ahli kunci (motor yang tak berkunci), dan kedua tersangka sudah dua kali melakukan hal yang sama, menadah dan mencuri khusus sepeda motor.

“Akibat perbuatan pelaku dan/atau telah ditetapkan jadi tersangka, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) kelima, dan untuk tersangka menadah dari hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP. Kedua tersangka diancam Pidana paling sedikit 2 tahun penjara, dan paling banyak 7 tahun penjara,” tutup Wakapolres.

Juli Bali 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *