Sat Reskrim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap kasus judi online (togel). Pelaku DS ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Sorong Kota karena berperan sebagai bandar judi online (togel).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SORONG KOTA tertanggal 26 Januari 2025.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Didin Puji Sugiarto, S.H mengungkapkan pada awalnya anggota memantau aktivitas judi togel di Jalan Sawo, Navigasi dan Jalan Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Tim Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Beli Arwan Lingga, S. Sos, mengawali pemantauan di Jalan Sawo Navigasi kemudian ditemukan adanya aktivitas perjudian online (togel) milik DS yang sedang ramai bertransaksi. Anggota Sat Reskrim lalu bergerak mengamankan pelaku DS, saksi-saksi, beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti bukti yang temukan berupa uang, 1 unit handphone, buku rekapan, 2 lembar label shio, hingga nota togel.
Pelaku DS berperan sebagai bandar togel dan pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Sorong Kota.
#Rezha


















