Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram melalui Bandara DEO Sorong.
Seorang tersangka berinisial A berhasil ditangkap dalam operasi ini, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian pengembangan kasus.
“Tersangka A bertindak sebagai kurir yang membawa ganja dari Jayapura untuk diedarkan di Provinsi Papua Barat Daya” Kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota pada Selasa (04/02/2025).
“Kami mengamankan barang bukti berupa 5439,12 Kg ganja yang dikemas dalam 300 bungkus plastik besar bening, dari tangan tersangka. Selain itu juga, kami telah mengamankan satu buah koper biru muda untuk dipakai mengemas ganja, dua buah tas kain warna biru, dua buah tas warna merah, satu buah unit handphone, dan 30 lembar kertas karbon,” ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Menjadi sorotan dalam kasus ini adalah bagaimana ganja tersebut berhasil lolos dari hasil pemeriksaan keamanan di Bandara Sentani, Jayapura. Untuk itu, pihak kepolisian hingga kini sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas bandara dalam meloloskan ganja tersebut.
“Kami masih sementara melakukan pengembangan terkait modus yang digunakan tersangka. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas Bandara Sentani dalam meloloskan barang bukti ini hingga tiba di Sorong”tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.