Jakarta, Detiksatu.id — Upaya penyelundupan 7,5 ton pasir timah asal Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia terbongkar setelah kapal pembawanya dicegat otoritas Malaysia karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Muatan ilegal bernilai miliaran rupiah itu kini menjadi sorotan publik karena diduga kuat lolos dari pengawasan perairan Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengonfirmasi bahwa 11 anak buah kapal (ABK) yang terlibat telah dideportasi dan diamankan di Mapolda Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Penanganan kasus ini sedang kami dalami. Fokus utama penyelidikan adalah menelusuri pemilik modal dan aktor intelektual di balik penyelundupan pasir timah tersebut,” ujar Brigjen Moch Irhamni.
Kasus ini dinilai serius karena pasir timah merupakan komoditas strategis nasional. Fakta bahwa kapal bermuatan berat itu dapat keluar dari wilayah perairan Indonesia dan baru dihentikan di Malaysia menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas sistem pengawasan dalam negeri.
Saat ini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri tengah mengembangkan penyidikan berdasarkan keterangan para ABK. Mereka diharapkan membuka secara terang rantai distribusi, jalur penyelundupan, serta pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali di balik layar.
Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Selain dugaan kejahatan ekonomi, penyelundupan tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara dan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas hingga ke akar, termasuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Kasus 7,5 ton pasir timah ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ujian bagi negara dalam menjaga kekayaan alamnya dari praktik mafia dan penyelundupan lintas negara.
(Red/Rezha LDD)


















