“
Semarang – Polda Jawa Tengah mengadakan kegiatan pemeriksaan senjata api (senpi) dinas bagi para anggotanya pada Senin, (24/12/2024), di Lapangan Mapolda Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, didampingi oleh jajaran Propam Polda Jateng.
Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan pentingnya kepatuhan anggota Polri terhadap peraturan, termasuk dalam penggunaan senjata api dinas.
“Polri sebagai aparat penegak hukum diatur oleh beberapa peraturan, salah satunya tentang kepemilikan senjata api dinas.
Penggunaan senpi sudah diatur melalui Peraturan Kepolisian terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai aparat negara, anggota Polri memiliki sumpah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Tidak boleh anggota Polri melanggar hukum apalagi menyalahgunakan senjata api, karena sudah disumpah sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan senpi dinas sesuai aturan yang berlaku.
“Pemeriksaan ini dilakukan serentak di Polda maupun seluruh jajaran Polres.
Ini adalah bagian dari standar operasional prosedur pengawasan untuk meningkatkan kedisiplinan personel dalam menjaga dan merawat senpi dinas,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto berharap langkah ini dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri.
“Dengan pemeriksaan ini, kami berharap personel dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Pemeriksaan senpi dinas ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Jawa Tengah untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
M. Efendi