DETIKSATU.ID
Kudus – Sebanyam 369 anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) di 123 desa di Kudus resmi menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
Pengukuhan kembali para BPD se-Kudus itu dipimpin langsung oleh Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (20/11/2024). Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para BPD Kudus akan mengemban jabatannya hingga tahun 2027 mendatang.
Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie memastikan tidak ada pungutan apapun untuk perpanjangan masa jabatan mereka.
”Hari ini kami lakukan pengukuhan perpanjangan dan Alhamdulillah wajah-wajahnya berseri, SK semua sudah diterima tinggal kembali fokus menjalankan tugasnya,” ujar Hasan usai pengukuhan.
Hasan pun berpesan kepada seluruh BPD untuk kembali meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat. Proses rancangan pembangunan desa di wilayah masing-masing juga diharapkan bisa dibahas dengan baik dengan kepala desa.
”Kolaborasi dan sinergi dengan para kepala desa di wilayahnya masing-masing untuk merancang proses pembangunan desa kami harapkan dilakukan, sehingga nanti anggaran dari Dana Desa dan ADD akan bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tuturnya.
Selain perancangan pembangunan, Hasan juga meminta para BPD untuk mengoptimalkan BUMDes di masing-masing desanya. Dengan begitu perputaran ekonomi bisa semakin lancar.
”Di sisi lain bisa juga memperhatikan kelompok-kelompok yang membutuhkan. Jadi nanti yang bekerja yang di BUMDes ya anak yatim atau mereka yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Ngadimin, mengucapkan terima kasih atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan dua tahun ini. Mereka sendiri sejatinya akan melepas masa jabatannya di bulan Juli 2025. Namun dengan perpanjangan ini, mereka akan menjabat hingga Juli 2027.
”Kita merasa bangga dan bahagia, kami ucapkan terima kasih kepada yang demo kemarin akhirnya bisa terkabul dan masa jabatannya diubah,” pungkasnya.
Redaksi : YT_Kudus