Surabaya -Senin (25/11/2024) pagi. Gabungan Polisi Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak menemukan bunker berisi sabu dan uang tunai di Jalan Kunti, Surabaya, Senin (25/11/2024) pagi.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan yang dilakukan pasukan gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024) malam lalu.
Penemuan Bungker ini merupakan Kelanjutan penggerebekan Jumat lalu itu, dengan polisi menetapkan dua orang pengedar berinisial FD dan HS sebagai tersangka, atas kepemilikan 57 poket sabu.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka itu pula, polisi mendapat informasi adanya bunker di salah satu rumah pengedar lain.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, dari keterangan FD dan HS, pihaknya menerjunkan tim ke lokasi dan berhasil menemukan brankas dalam bungker tersebut.
“Untuk pengembangan dari penggerebekan hari Jumat kemarin, bahwa hari ini (Senin, 25/11/2024), anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mendapatkan bunker di salah rumah daerah Kunti,” beber William.
Dalam bunker tersebut ditemukan dua buah brankas. Brankas tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dua brankas itu berisi 129 poket sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau 1 kilogram, serta uang tunai Rp230 juta lebih,” papar William.
Identitas pemilik brankas itu telah dikantongi polisi dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). William mengimbau pemiliknya segera menyerahkan diri atau diberikan tindakan tegas terukur.
“Pemiliknya adalah seorang bandar berinisial MS dan RS yang saat ini jadi DPO. Kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya, tapi ini akan tetap kami kejar,” terangnya.
“Saya mengimbau kepada saudara MS dan RS agar segera menyerahkan diri, sebelum nanti saudara ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tambahnya.
Selain sabu 1 kilogram dan uang tunai Rp230 juta lebih, dari bunker itu polisi mengamankan barang bukti 4 mesin pres plastik, 3 buah timbangan digital, ponsel, dan alarm.
Juga 7 buah buku catatan penjualan, 19 bendel klip plastik kecil, 10 bendel klip plastik sedang dan 1 bendel klip plastik besar.
Sebelumnya dalam penggerebekan Jumat malam, pasukan gabungan mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti sabu di Jalan Kunti, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan melibatkan personel Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Total yang diamankan 25 orang, 2 di antaranya penjual. Barang bukti 57 paket kecil sabu,” jelas Da Costa di sela penggerebekan, Jumat (22/11/2024).