DETIKSATU. ID |
Demak – Seorang guru di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, M (42) ditangkap polisi terkait kasus korupsi pengadaan tanah kas desa yang terkena Tol Semarang-Demak Tahun 2021-2022.
Polisi berhasil mengungkap kasus pengadaan tanah kas Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar.
“Nilai kerugian keuangan negara sebesar itu, merupakan hasil pemeriksaan investigatif oleh perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah,” kata AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (15/11/2024).
Winardi menjelaskan, pemerintah Desa Sayung telah mendapatkan ganti kerugian dalam bentuk uang Rp.8,9 miliar atas 7 bidang tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol Semarang – Demak.
Atas dasar tersebut kemudian Pemdes Sayung membentuk panitia pengadaan tanah pengganti dan melakukan pencarian tanah produktif di sekitar kecamatan sayung.
“Akan tetapi usaha tersebut tidak mendapatkan hasil. Kemudian tersangka yang saat itu sebagai ketua lelang tanah kas desa bersama panitia mengadakan pertemuan dengan makelar tanah yang di ketuai oleh saudara (MA). Tersangka menjanjikan keuntungan Rp. 200 juta apabila bisa membantu mencarikan tanah pengganti,” terangnya.
Diketahui, panitia juga memberikan sejumlah uang kepada makelar guna uang tanda jadi untuk mengikat calon penjual.
Dalam usahanya, para makelar melakukan pencarian tanah pengganti dan mendapatkan sebanyak 16 bidang yang diikat dengan uang tanda jadi berkisar dari Rp. 2 juta hingga Rp. 20 juta perbidangnya.
“Para mekelar setelah membuat harga kesepakatan kemudian mengirimkan harga tersebut kepada tersangka. Mereka juga membuat harga tersendiri untuk tambahan keuntungan yang kemudian di setujui oleh tersangka,” jelasnya.
“Dalam proses pengadaan tanah pengganti dilakukan penilaian terhadap calon tanah yang dilakukan oleh KJPP, kemudian terbitlah nilai harga pasar yang menjadi acuan nilai maksimum. Setelah itu, tersangka melakukan pembayaran kepada para penjual sesuai dengan harga kesepakatan yang dibuat antara penjual dengan makelar,” sambungnya.
Lanjut Winardi, dalam proses itu, harga yang di bebankan kepada negara sesuai dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi sehingga terdapat selisih uang dari pembayaran tanah.
Uang selisih pembayaran tersebut tidak dimasukan dalam rekening kas desa dan di nikmati oleh tersangka bersama panitia lainnya.
“Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.757.307.637,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Winardi menambahkan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Demak dan jajaran berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan program Asta Cita Presiden dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan aset negara,” pungkasnya.
Munthohar_Ershi
Red-Spyd