Jakarta – Kasus panjang yang melibatkan pengacara Agus Flores bersama kliennya, Sandi Hakim, memuncak setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan intensif. Dalam kasus ini, Sandi Hakim telah tiga tahun menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tanpa adanya perkembangan penyelesaian yang jelas.
Situasi ini menjadi lebih kompleks setelah Propam Polri mengambil alih semua berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya (PMJ), menambah teka-teki baru di balik penanganan kasus ini.
Pada Kamis (7/11/2024), Agus Flores menjalani pemeriksaan yang mendetail di lantai 13 Kejaksaan Agung, ditemani dua Jaksa Pengawas, yakni Jaksa Ruly dan Jaksa Asep. Pemeriksaan ini diwarnai dengan pertanyaan-pertanyaan tajam mengenai penanganan kasus yang dinilai lambat dan kurang transparan.
Menurut Agus, penyitaan berkas tanpa pemberitahuan resmi menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Saya terkejut ketika mengetahui bahwa seluruh berkas klien saya disita oleh Paminal Propam Polri. Kami tidak pernah diberi informasi, apalagi terkait rencana SP3,” jelas Agus dengan nada tegas.
Jaksa Asep turut menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung kini akan memanggil penyidik PMJ untuk dimintai klarifikasi atas perbedaan informasi terkait kasus ini. Hal ini disebabkan oleh adanya indikasi bahwa permohonan SP3 sebenarnya hanya diusulkan oleh penyidik tanpa ada surat resmi dari jaksa.
“Kami perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak penyidik PMJ terkait upaya SP3 yang tidak pernah mendapat surat persetujuan dari jaksa,” ungkap Jaksa Asep.
Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa kasus ini telah menimbulkan beban psikologis bagi kliennya, yang merasa terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum selama tiga tahun.
“Kasus ini membuat klien saya hidup dalam ketidakpastian hukum. Bagaimana bisa status tersangka bertahan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan?” ujar Agus dengan penuh emosi.
Agus berharap, dengan adanya pemeriksaan di Kejaksaan Agung, proses hukum dapat lebih transparan dan profesional.
Agus menambahkan, ketidaksesuaian informasi antara pihak kepolisian dan kejaksaan telah mengarah pada dugaan bahwa ada prosedur yang mungkin dilanggar.
“Kami harap Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan masalah ini secara objektif dan adil,” tambahnya. Agus dan tim hukumnya berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan bahwa hak-hak kliennya tidak diabaikan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama setelah pernyataan Jaksa Asep yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita tidak akan main-main. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses ini, maka kita akan tindak tegas sesuai aturan hukum,” kata Jaksa Asep dengan nada serius.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus yang penuh liku ini.
Akankah Kejaksaan Agung dan Propam Polri mampu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi? Kasus ini tidak hanya akan menentukan nasib Sandi Hakim, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.