Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SP3 Diterbitkan, DPO Di Cabut, Menyeret Nama Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri

80017
×

SP3 Diterbitkan, DPO Di Cabut, Menyeret Nama Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Ditemui 2 Pengacara PT JPK Ade Darmawan SH M.Hum dan DR. Lechumanan  SH di Biro Wasidik Bareskrim Polri, Senin (9/9), bahwa kedatangan mereka ingin Rehabilittasi Nama baik Kliennya Thedy dan Thedy Johanis , yang sempat dinyatakan DPO oleh Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada akhirnya di cabut dalam daftar DPO.

Pasalnya Para Kuasa Hukum Bersih keras bahwa Kasus yang dlaporkan Korban tidak ada kaitan dengan Pemilik Ruko PT MRS.

Example 300x600

” Itukan Kasus Pemilik Ruko PT MRS dan Pembeli , ngak ada kaitannya dengan Klien kami, kok dijadikan daftar DPO, obyek Legal Standingbya ngak masuk,” ujar Duo Pengacara tersebut

Para Pengacara ini menambahkan kasus ini sengketa antara Perusahaan Kliennya PT JPk dan PT MRS, terkait kesepakatan Penggunaan Lahan Milik Klienya.

Dimana 114 Ruko itu berdiri dimilik Kliennya, dengan kesepakatan Pemisahan Sertifikat , harus bagi  hasil dari hasil penjualan Ruko, ternyata PT MRS Wanprestasi dalam kesepakatan itu, sehingga Kliennya tidak mau menyerahkan Sertifikat tersebut.

Belakangan kasus ini , Merupakan Kasus Ditangangi Dirreskrimsus Polda Kepri Sebelumnya Kombes Pol Nasriadi, yang menjadikan kedua kliennya jadi DPO.

Kasus yang terjadi tahun 2022, Yang Masih Kapolda Kepri yang lama Irjen Pol. Tabana Bangun  Disebut sebut menyulitkan Perkara, yang tidak ada kaitan dengan perkara yang dilaporkan.

” Sebenarnya perkara ini tidak ada Istilah DPO , kok bisa disebut DPO kan ngak ada kaaitanya,” tegas Duo Pengacara ini.

Ketika Dikonfirmasi Pihak Mantan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH,S.Ik, MH. Senin (9/9) mengatakan, kasus tersebut sudah di SP3 pihak Polda Kepri, karena dianggap beberapa pihak bersengketa membuat kesepakatan damai

Sedangksn kasus tersebut, pihak Developer sudah membayar kepihak Pemilik Lahan pihak PT JPK.

Soal dirinya. Dilapor kepihak Propam Polri oleh 2 Pengacara tersebut, dia tidak mau berkomentar jauh.

Pangkat Bunga Tiga ini menjelaskan pula bahwa Penyidikan dilakukan  seluruhnya sesuai Prosedur.

” Hanya mereka  saja yg kabur gak hadapi kasus ini,” tegasnya.

Lanjut Hariadi, menjelaskan ” Oya Bagaimana keadilan bagi yang korban korban lain nya yang sertifikat nya blom diserahkan ? Apakah sekian banyak Sertifikat nya tersebut  sudah  mereka serahkan ?” Ujarnya.

Ketika ditanya Perkara Tersebut Belum Matang Dijadikan DPO, Nasriadi Menjawab Tidak ada istilah Tidak Matang kalau sudah dijadikan Tersangka.

” Gelar Perkara pada saat saya Direktur tidak menyebutkan “tidak matang” sehingga kita menentukan Tersangka.,Saya juga dulu gelar perkara disana kok” ujarnya.

Lanjutnya Direskrimsus Polda Riau ini menjelaskan pula, dirinya sudah koordinasi dengan Polda Kepri, bahwa yang Terbitkan SP3 Polda Kepri bukan Bareskrim Polri.

“Saya Konfirmasi SP3 itu cuma Gelar Perkara di Polda bukan di Biro Wasidik kok,” ujarnya.
Nasriadi  Mejelaskan pula, Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang telah dilakukan adalah berdasarakan Laporan Masyarakat yang mebuat laporan Polisi dan Pengaduan kepada Polda Kepri sehingga pihaknya  menindak lanjuti.

” Sehingga dengan proses penyidikan tersebut  kita harapkan bisa melakukan Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan Tetap sangat disayangkan 2 Tersangka tersebut melarikan diri dan tidak mau mengahadapi proses Hukum yg ada, sehinngga  saat ini bila ada RJ yg di lakukan oleh Penyidik adalah hal yang sangat bagus dan tepat deni keadilah para pelapor karena para korban punya hal atas Sertifikat yang seharus nya mereka miliki sejak mereka melunasi toko yang  mereka beli beberapa tahun yg lalu,” ujarnya.

Selanjutnya Nasrudin mengatakan apa yang dilakukan sesuai Prosedur.

” Ya betul semua Proses Hukum telah kita lakukan sesuai prosedur dan secara profesional sesuai aturan dan perundangan yg berlaku ,” tegasnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *