JAKARTA DETIK SATU, Lagi Lagi Prestasi Polri Terukir, salah satunya Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram.
Kegiatan Pemusnaan di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H., dan turut hadir pula Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam.
Kegiatan Pemusnaan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (07/05/2024)
Kepada Detik Satu Rabu (8/5) Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, S.I.K., M.H., mengatakan Bahwa Pemusnaan Narkotika Jenis Sabu sabu sebanyak 3.061,1088 Gram, dilaksanakan di Mapolresta Barelang pada Hari Selasa (7/5) dihadiri Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam.
Lanjut Nugroho, bahwa Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam.
Dalam Kasus Ini Menurut Kapolresta para Pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, S.I.K., M.H.
Agus Flores