Grobogan, Detik Satu, Kasus 9 tersangka judi sabung ayam dilepas Polres Grobogan, Polda Jawa Tengah, Kapolres berdalih ke 9 orang yang sudah di amankan didalam pers rilisnya tersebut, tidak terbukti.
Kapolres Grobogan AKBP. Dedy Anung berdalih bahwa mereka ke 9 orang tersebut orang orang yang berada di lokasi, “Bukan tersangka tapi orang – orang yang berada di lokasi” ujar Kapolres saat di hubungi melalui WhatsApp nya, Jumat (1/3/2024).
“Setelah diperiksa lalu di pulangkan oleh penyidik, jadi belum ada tersangka yang diamankan perkaranya juga masih Lidik” imbuh Kapolres.
Saat di tanya salah tangkap melalui WhatsAppnya Kapolres menjelaskan “Bukan salah tangkap mas, tetapi waktu diamankan orang orang pada lari, yang berhasil di amankan 9 orang itu, setelah di periksa, ada yang bagian parkir, ada yang bagian karcis, ada yang nonton dll” ungkap Kapolres.
“Karena tidak memenuhi sbg tersangka ya dipulangkan demikian, kalau boleh tahu media yang menanyakan langsung arahkan ke Kasatreskrim aja hari kerja biar dijelaskan” pungkas Kapolres.
Kasus ini berawal dari Satreskrim Polres Grobogan mengadakan pers rilis terkait mengamankan 9 pemain judi sabung ayam, di wilayah desa Tegowanu, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan (27/2/2024).
Dalam kurun hanya 1×24 jam, ke 9 orang yang diamankan dilepas oleh pihak Polres Grobogan dengan dalih tidak terbukti, padahal dalam pers rilis tersebut Kapolres sudah menjelaskan kronologis penangkapan judi ayam tersebut.
Redaksi Agus Flores